Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah salah satu
syarat Wajib untuk penyambungan listrik
pada instalasi baru.
Mengapa Harus SLO ?
Sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Th 2009,
dan Permen
ESDM No.12 Tahun
2021, Bahwa Seluruh Instalasi Listrik Harus memiliki SLO. SLO merupakan syarat
utama
penyambungan listrik instalasi dengan perusahaan penyedia tenaga listrik (PLN).
SLO
merupakan bukti pengakuan bahwa instalasi tenaga listrik berfungsi sesuai dengan
ketetapan Standar Laik Operasi.